Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran


Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id

SP4N – LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Tata Cara Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!

  1. Buka laman resmi https://www.lapor.go.id/ atau unduh aplikasi SP4N–Lapor! di Google Play Store/ App Store.
  2. Lakukan registrasi/ masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
  3. Pilih menu “Buat Pengaduan”dan isi formulir pengaduan dengan data berikut:
    • Judul pengaduan
    • Uraian pengaduan secara jelas dan lengkap
    • Tanggal kejadian
    • Pilih lokasi kejadian
    • Pilih instansi yang dilaporkan, pilih Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
    • Lokasi kejadian
    • Lampirkan bukti (file/ foto) jika ada
    • Kirim laporan dan catat nomor tiket pengaduan untuk memantau status tindak lanjut
  4. Masyarakat dapat memantau perkembangan pengaduan melalui fitur “Lacak Laporan” pada SP4N–Lapor!